Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
 Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  1 Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  2 Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan quotes Jurnalistik    
Penetapan 10 tersangka kasus korupsi tata kelola timah di Bangka Selatan dengan nilai kerugian negara Rp4,1 triliun.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Cukup dan Hasil Penyidikan Mendalam

Jakarta, – Mediarjn.com Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Selatan. Penetapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Para tersangka terdiri dari unsur pejabat internal perusahaan dan pihak swasta, yakni:

  • AS, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2012–2016
  • NAK, Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017
  • KEB, Direktur CV TJ
  • HAR, Direktur CV SR BB
  • ASP, Direktur PT IA
  • SC, Direktur PT UMBP
  • HEN, Direktur CV BT
  • HZ, Direktur PT BB
  • YUS, Direktur CV CJ
  • UH, Direktur UJM

Penetapan ini dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Kronologi Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Penambangan 2015–2022

Perkara ini berkaitan dengan tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha dalam kurun waktu 2015 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan legalisasi kegiatan penambangan dan pembelian bijih timah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelumnya mengungkap adanya pemufakatan jahat antara sejumlah perusahaan smelter swasta dengan mantan pimpinan PT Timah Tbk. Kerja sama tersebut diduga melibatkan penyewaan alat peleburan serta pemberian legalitas kepada perusahaan terafiliasi melalui Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK).

Legalitas tersebut diduga digunakan untuk memungkinkan mitra usaha melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk, padahal secara normatif kegiatan tersebut seharusnya menjadi kewenangan pemegang IUP.

Modus Operandi: Legalisasi Izin dan Skema Kemitraan yang Menyimpang

Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015 hingga 2022, penerbitan SP dan SPK kepada sejumlah mitra usaha dilakukan tanpa memenuhi salah satu syarat penting, yakni persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Akibatnya, kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah sebagai pemegang IUP diduga dialihkan kepada mitra usaha yang secara regulatif hanya dapat menjalankan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Selain itu, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah berdasarkan mekanisme tonase (Ton/SN), bukan berdasarkan imbal jasa sebagaimana skema kemitraan yang seharusnya.

Bijih timah yang diperoleh tersebut selanjutnya disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dalam prosesnya, diduga terdapat penerimaan fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal secara konseptual, program kemitraan dirancang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekitar tambang melalui jasa pertambangan, bukan untuk menggantikan peran utama pemegang IUP.

Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp4,16 Triliun

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024, yang diperkuat dengan pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.

Nilai kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan tercatat sebesar Rp4.163.218.993.766,98 (Rp4,16 triliun).

Angka tersebut menunjukkan dampak sistemik terhadap keuangan negara serta menegaskan urgensi reformasi tata kelola sektor pertambangan nasional.

Landasan Hukum dan Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair:
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Subsidair:
Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah.

Langkah Lanjutan: Penahanan dan Komitmen Penegakan Hukum Sektor Pertambangan

Sebagai bagian dari proses penyidikan, para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan komoditas strategis nasional harus dilaksanakan sesuai prinsip good governance guna menjaga keberlanjutan ekonomi dan kepercayaan publik.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *