Memuat berita terbaru...  

Polres Metro Bekasi Tanam Jagung di Lahan 25 Hektar untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
quotes Jurnalistik Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Penanaman Paksa oleh TPL Picu Bentrokan di Natinggir, Beberapa Warga Terluka

Jumat, 8 Agustus 2025


Natinggir, Kab.Toba, Mediarjn.com Ketegangan antara masyarakat adat Natinggir dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali pecah. Kemarin 07/08/2025, TPL melakukan penanaman paksa di wilayah adat Huta Natinggir, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Aksi ini ditolak oleh warga yang mencoba menghadang kegiatan perusahaan. Namun upaya damai ini berujung pada bentrokan fisik dan kekerasan, menyebabkan beberapa warga dan karyawan perusahaan mengalami luka-luka.

Kronologi Kejadian

Sekitar pukul 08.00 WIB, karyawan dan petugas keamanan TPL mendatangi lahan adat dan langsung melakukan aktivitas penanaman.

Masyarakat Desa Natinggir mencoba menghentikan aksi tersebut secara damai.

Terjadi aksi saling dorong antara warga dan petugas keamanan TPL.

Salah satu warga mengalami luka di bagian leher, sementara lainnya dilempar ke semak-semak hingga mengalami luka serius di punggung.

Karena kalah jumlah, warga mundur. Namun, tak lama kemudian mereka kembali ke lokasi untuk menghentikan penanaman.

Situasi memanas. Seorang warga pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Korban Luka-Luka

Dari pihak masyarakat Natinggir:

• 1 warga luka di leher.

• 1 warga luka parah di punggung.

1 warga pingsan dan mendapat perawatan medis.

Dari pihak perusahaan:

  1. Renhard Sitorus (petugas keamanan)  luka bacok di kepala.
  2. Aldi Gea (pekerja mitra dari PT RBN)  luka robek di kepala akibat lemparan batu.
  3. Prima Sihombing (karyawan TPL) lebam akibat pemukulan.
  4. Robinson Hutapea (tokoh dari Desa Simare) – mengalami pemukulan di bagian kepala.

PT TPL telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan membawa para korban ke rumah sakit umum daerah. Pihak perusahaan menyatakan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan Masyarakat Adat

Komunitas masyarakat Habornas menilai tindakan TPL sebagai bentuk pelanggaran hak ulayat dan intimidasi yang semakin brutal. Mereka menegaskan bahwa tanah adat bukanlah wilayah konsesi, dan segala aktivitas perusahaan di atasnya merupakan bentuk perampasan lahan dan kekerasan sistematis.

“Ini bukan sekadar konflik tanah. Ini adalah soal identitas, kelangsungan hidup, dan hak asasi masyarakat adat,” ujar seorang masyarakat Natinggir.

Tuntutan Masyarakat Habornas:

  1. Hentikan seluruh aktivitas TPL di wilayah adat Natinggir.
  2. Tarik seluruh personel keamanan dari wilayah adat.
  3. Usut tuntas kekerasan terhadap masyarakat adat.
  4. Evaluasi dan cabut izin operasional TPL di kawasan Danau Toba.
  5. Segera pengakuan negara terhadap tanah adat masyarakat Natinggir.

Latar Belakang Singkat

Operasi PT TPL yang dimiliki oleh Sukanto Tanoto telah berkali-kali dituding melakukan penggusuran paksa terhadap komunitas adat Tano Batak untuk kepentingan Hutan Tanaman Industri eukaliptus. Kasus serupa terjadi di banyak tempat di kawasan Danau Toba. Selain kriminalisasi, warga juga mengalami kekerasan fisik, intimidasi, dan kerugian ekologis besar-besaran.


BMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *