Presiden Prabowo Sindir Vonis Ringan bagi Koruptor Triliunan Rupiah

Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato tegas di sebuah acara, menyoroti vonis ringan terhadap koruptor triliunan rupiah.
Foto : Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato tegas di sebuah acara, menyoroti vonis ringan terhadap koruptor triliunan rupiah.

 

Jakarta, – Mediarjn.com Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan kritiknya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kesempatan menghadiri sebuah acara, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di kantor Bappenas Jakarta. Senin, (30/12/24).

Presiden Prabowo menyampaikan sindiran tajam kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus korupsi besar. Ia menekankan pentingnya vonis yang tegas agar memberikan efek jera kepada para pelaku.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara belum lama ini. Video rekamannya telah menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak dipublikasikan oleh akun-akun besar di Instagram.

Presiden Prabowo menilai bahwa hukuman enam tahun penjara untuk pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah sangat tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Menurutnya, masyarakat kecil pun dapat melihat ketimpangan tersebut.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan: “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur terutama juga hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringan lah.”

Prabowo juga menyebutkan bahwa rakyat kecil pun mampu menilai ketidakadilan ini. “Rakyat tuh, rakyat di pinggir jalan ngerti. Ngerampok triliunan, eh, kalau triliunan vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” katanya dengan nada sindiran.

Presiden mengarahkan kritiknya kepada jaksa, hakim, dan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Pemasyarakatan. Ia juga meminta agar Jaksa Agung mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap vonis ringan tersebut.

Prabowo menyarankan agar vonis untuk koruptor kelas kakap diberatkan hingga 50 tahun penjara. “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” tegasnya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Pernyataan tegas Presiden Prabowo ini mencerminkan keberpihakannya kepada rakyat dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat berharap kritik ini menjadi pemicu bagi reformasi sistem peradilan agar lebih adil dan memberikan efek jera.

Dengan kritik tajam ini, masyarakat menanti langkah konkret dari lembaga terkait untuk menindaklanjuti persoalan vonis ringan bagi koruptor kelas kakap. Apakah ini akan menjadi titik balik bagi sistem hukum di Indonesia? Hanya waktu yang akan menjawab.

 

rdahmadsyarif