Penahanan Mantan Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat Terkait Kasus Korupsi

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241015-WA0034.jpg
Pengantar Kasus Korupsi

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat melakukan penahanan terhadap SG, yang merupakan mantan Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat, berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk organisasi tersebut antara tahun 2021 hingga 2023.

Proses Penahanan dan Penyidikan

Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar menahan SG setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Penahanan ini dilakukan di Rutan Kebon Waru, berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober 2024. Dalam kasus ini, tersangka SG diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 dengan perbuatan:

Pada Tahun Anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milyar rupiah) yang diperuntukan guna Persiapan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paralympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua, dimana Tersangka KF dan SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) melakukan pengadaan Sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga, dan Tersangka KF telah meminjam bendera milik Perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up. Pada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah) untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, dan Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp. 359.723.000,-, (tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dimana dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 (tujuh puluh) orang petugas lapang, 55 (lima puluh lima)orang wasit, 8 (delapan) orang Keamanan, 1 (satu) dokter, 8 (delapan) orang UPP, namun Tersangka KF sebagai penanggung jawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif karena dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF).

Di tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 36.000.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), yang kemudian Tersangka KF bersekongkol dengan tersangka SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp. 4.200.000.000 (empat milyar dua ratus juta rupiah), dengan cara sebagai berikut :

a. Bahwa tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) selanjutnya tersangka SG menyuruh CF untuk mencairkan dana hibah tersebut, CF karena takut dan dengan dalil dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh tersangka SG, sehingga dana hibah dapat dicairkan dimana uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada tersangka SG, akan tetapi sampai dengan sekarang uang dana hibah yang dipinjam tersangka SG belum pernah dikembalikan.

b. Bahwa ASL disuruh tersangka SG guna memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama ASRI INDAH LESTARI, selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), namun dana tidak cukup selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Bahwa NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah untuk operasional NPCI Jawa Barat, namun pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal yang diajukan dengan memberikan anggaran yang tidak yang seharusnya. Bahkan ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah tersangka SG sebanyak 2 (dua) kali, sebesar sekitar Rp.1.200.000.000 (Satu Milyar Dua ratus juta rupiah) pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI, kemudian diserahkan pada tersangka SG sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Garut dan Bandung. Dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG sehingga ada dugaan dimana LPJ telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.

Selain itu, NPCI provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di Tahun 2021 dan tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet-atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam PEPARNAS mewakili provinsi Jawa Barat. Namun tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan cara sebagai berikut:

1. Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. 1 kamar dihuni 3 orang, sangat tidak memenuhi standar. Untuk itu, diduga tersangka SG menggunakan nama orang lain, yang seolah-olah menalangi dahulu uang hotel tersebut yang diterima oleh Sekretaris NPCI an. Agung Fajar Bayu Ajie yang mana sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi tersangka SG melalui transfer ke rekening sopir tersangka SG yaitu Imam Mudrikah dan juga secara tunai guna menyembunyikan jejak. Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebab sebagiannya diduga sudah diambil untuk kepentingan tersangka SG.

2. Cabang Olahraga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi manager cabor tersebut dan uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG. Yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain – lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah).

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

(Penkumhumas Kajati Jabar)

By frans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *