Pj. Walikota Bekasi Hadiri Rakornas Kesiapan Jaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240917-WA0167.jpg
Pendahuluan

Di tengah persiapan menyambut Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang bertujuan untuk memastikan kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas selama proses pemilihan. Acara ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara dengan fokus untuk memberikan arahan dan kebijakan yang jelas mengenai pentingnya netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Netralitas ASN merupakan salah satu aspek krusial yang harus dijaga untuk menciptakan suasana pemilihan yang fair dan transparan. Dalam konteks pemilihan umum, kehadiran ASN yang netral sangat berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dengan adanya rakornas ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen para pemimpin daerah serta ASN dalam menjalankan tugas mereka tanpa memihak kepada salah satu kandidat atau partai politik.

Rakornas tersebut dihadiri oleh Kepala Daerah se-Indonesia atau yang mewakili beserta unsur Bawaslu di setiap Provinsi/Kabupaten/Kota yang beragendakan pengarahan penting dan aksi nyata untuk kepala daerah dalam menjaga ASN di setiap Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota agar bersikap netral selama periode pemilihan serentak.

Sebagai penyelenggara, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH. LL.M., menegaskan kepada seluruh kepala daerah bahwa tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah. Hal inilah yang kemudian membuat Bawaslu harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat dijaga secara bersama-sama. “Oleh sebab itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu tetap dibutuhkan, dan tentu kami Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi,” tegasnya.

Pesan-Pesan Kunci dari Narasumber

Hadir sebagai narasumber, Dr. Puadi, S.Pd. M.M, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu RI, Dr. Suhajar Diantoro M. Si selaku Wakil Rektor IPDN, Drs. Haryomo Dwi Putranto M. Hum selalu Plt. Kepala BKN, Aba Subagja, S.Sos, M.Ap selaku Plt. Deputi Bidang SDM pada Kementerian PAN RB, dan Kombes Pol. Burkan Rudi Satria, S.IK selaku Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polri.

Para narasumber yang berasal dari Bawaslu dan lembaga terkait menyampaikan sejumlah pesan penting yang merupakan fokus dari diskusi. Poin-poin utama yang ditekankan adalah: 1. Kepala Daerah perlu menekankan kepada para ASN agar betul-betul menjaga netralitas. Mana aturan yang harus dijalankan dan mana aturan yang tidak boleh dilanggar dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024; 2. Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, Anggota TNI/POLRI dilarang melakukan kampanye serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan/ merugikan Pasangan Calon Kepala Daerah; 3. Bawaslu di setiap daerah agar melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah daerah terutama kedinasan yang menaungi para ASN atau Bidang Kepegawaian dan menegaskan bahwa ASN harus paham dan menjalankan fungsi profesionalitasnya; 4. BKN telah memiliki aplikasi untuk menyampaikan dan menindaklanjuti laporan serta temuan terkait dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN; 5. Upaya proteksi terhadap ASN yang berani melapor agar tidak mendapatkan intimidasi sesuai dengan Undang-Undang ASN.

Komitmen Pj. Walikota Bekasi

Pj. Walikota Bekasi, R. Gani Muhamad, telah secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendukung netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi, terutama menjelang Pemilihan Serentak 2024. Ia menekankan pentingnya ASN sebagai abdi negara yang profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya. Adanya netralitas di kalangan ASN sangatlah krusial untuk menciptakan suasana yang kondusif dan adil bagi semua pihak yang berpartisipasi.

“Pemilihan Kepala Daerah adalah sebuah pesta demokrasi yang harus terselenggara dengan baik, dan salah satu indikatornya adalah terjaganya kondusifitas di daerah masing-masing. Demokrasi juga mengandung makna kebebasan memilih tanpa tekanan,” ujarnya. “Apalagi ASN, tentu sebagai pelayan masyarakat harus tegak lurus dan tidak boleh berkampanye serta memaksakan kehendak pemilih,” tegasnya.

“Maka dari itu terapkan selalu sikap netral, tetap lakukan dan laksanakan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, pelayanan prima yang harus terus berjalan, dan harus berperan dalam mewujudkan Demokrasi yang sukses untuk masa depan Kota Bekasi 5 tahun mendatang,” tutup Gani Muhamad.

Sebagai tindak lanjut, semua pihak diharapkan dapat menerapkan rekomendasi yang dihasilkan dalam rakornas ini. Komunikasi yang jelas dan terstruktur antara pemerintah dan ASN akan membantu dalam menjaga integritas selama pemilihan. Di samping itu, pelaksanaan pemantauan independen terhadap perilaku ASN selama kampanye juga akan menjadi langkah yang perlu diperhatikan. Dengan adanya komitmen yang kuat dan koordinasi antar elemen, diharapkan pemilihan serentak 2024 dapat terlaksana dengan baik, menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis dan terpercaya oleh masyarakat.

(Wan/Bam)