Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Majalengka

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/09/IMG_20240904_194643-1.jpg
Pelimpahan Berkas Perkara oleh JPU

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyangkut penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) di Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Detail Kasus dan Para Terdakwa

Pelimpahan berkas perkara ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Terdakwa dalam kasus ini adalah:

  • Dr. Irfan Nur Alam dengan nomor register perkara: PDS-03/M.2.24/FT/06/2024.
  • Andi Nurmawan, S.Pd. dengan nomor register perkara: PDS-02/M.2.24/FT/06/2024.
  • Maya Andriyanti dengan nomor register perkara: PDS-04/M.2.24/FT/06/2024.
  • Drs. Arsan Latif, M.Si. dengan nomor register perkara: PDS-05/M.2.24/FT/09/2024.

Para terdakwa ini didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan berbagai pasal dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-Pasal yang Didakwakan

Secara rinci, dakwaan yang dikenakan terhadap keempat terdakwa meliputi:

  • Pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 12 b ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim jaksa penuntut umum kini menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk keempat terdakwa.

(Humas Kajati)

By frans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *