Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Polres Metro Bekasi: Sebuah Pencapaian Besar

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240814-WA0059-1.jpg
Pengungkapan Kasus Narkoba yang Signifikan

Polres Metro Bekasi baru saja mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp 7.732.425,45. Kasus besar ini berhasil diungkap sejak 3 Juni hingga 8 Agustus 2024 dari total 9 perkara. Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi, pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian besar dan diperkirakan menyelamatkan 36.152 jiwa.

Kronologis Pengungkapan

Kapolres menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan adalah berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan kasus di Kosambi yang melibatkan peredaran sabu oleh tersangka berinisial JA. Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan total 8 pelaku dengan inisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S. Para pelaku berasal dari berbagai kawasan seperti Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara. “Kronologis pengungkapan adalah dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang terjadi di Kosambi, bahwa ada peredaran sabu yang dilakukan oleh JA. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku,” kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/8/2024) siang.

Lokasi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai lokasi. Lokasi tersebut termasuk rumah kontrakan di Rawa Singa, Desa Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor; di rumah di Kp. Walahir, Kecamatan Cikarang Utara; di Jl. Tambak Baya, Desa Karawang, Kecamatan Karawang Barat; Perum Griya Asri, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan; di kp. Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Kemudian Jl. Kebalen, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan dan dikembangkan hingga ke PIK 2, Kelurahan Salembaran Jati, Kosambi, Tangerang. Selanjutnya TKP ada di Hotel Kepu, Jl. Kepu Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan di Hotel Fashion, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. “Barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, binit sinte 445 gram, ketamin/key 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik,” ujarnya.

Pasal yang Dikenakan dan Modus Operandi

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 6 hingga 20 tahun dan seumur hidup. Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan bertransaksi melalui akun media sosial Instagram. “Pelaku juga merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi,” ungkap Kompol. Dedi Herdiana.

(Redaksi)

By frans

2 thoughts on “Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Polres Metro Bekasi: Sebuah Pencapaian Besar”
  1. Wonderful paintings! That is the kind of information that are supposed to be shared across the net. Disgrace on Google for not positioning this post higher! Come on over and talk over with my website . Thank you =)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *