Alasan Pembatalan Proyek PLTSA di Bekasi
Kota Bekasi – Pemenang tender pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSA) atau proyek pengolah sampah energi listrik (PSEL) resmi dibatalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. PJ Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengungkapkan alasan utama di balik pembatalan tersebut. Menurutnya, meskipun Bekasi memiliki potensi sampah yang besar untuk PSEL, proses dan anggaran yang mendanai proyek tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Saya ingin menambahkan sedikit berkaitan dengan anggaran yang mendanai prosesnya. Dan proses itu semua sudah dilakukan, tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam aktifitasnya,” ujar Pj. Walikota Bekasi R Gani Muhammad, kepada awak media, Jumat (21/6/2024).
Pertimbangan Hukum dan Manfaat
Gani menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menandatangani proyek besar seperti ini. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak dapat tiba-tiba menandatangani sebuah proyek yang prosesnya tidak ia ketahui. Meskipun menghargai segala usaha yang dilakukan oleh pendahulunya, Gani memilih untuk melakukan penataan ulang dalam aspek regulasi untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk investor dan jajaran Pemkot Bekasi.
Langkah Selanjutnya dan Implikasi
Dengan pertimbangan hukum yang matang, Gani memutuskan untuk membatalkan proyek PSEL ini agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan. Keputusan diambil karena dinilai ada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Konsorsium asal China, EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE, yang sebelumnya diumumkan sebagai pemenang tender, kini dibatalkan. Gani memastikan bahwa pembatalan ini tidak menghentikan proses, tetapi lebih kepada penataan ulang agar proyek ini bisa berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Redaksi)
Regards for all your efforts that you have put in this. very interesting info .
ok