Kejati Jabar Tetapkan Penjabat Bupati Kabupaten Bandung Barat Tersangka Korupsi Pasar di Majalengka

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG_20240605_131551.jpg
Penetapan Tersangka

Berdasarkan siaran pers nomor: PR-31/KPH.2/06/2024, Kejati Jabar telah menetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Bandung Barat, Sdr. AL, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dasar Hukum dan Kronologi

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor: 1321/M.2/FD.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor: TAP-58/M.2/FD.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024. Berdasarkan penyelidikan, Sdr. AL diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dalam proses pengelolaan Pasar Sindang Kasih Cigasong melalui sistem Bangun, Guna, Serah (Build, Operate, and Transfer/BOT).

Modus Operandi

Sdr. AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah, dengan memasukkan ketentuan di luar ketentuan Permendagri nomor 19 tahun 2016 dan PP nomor 27 tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya memenangkan lelang investasi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka.

Tindakan Korupsi

Dalam proses lelang yang dikondisikan tersebut, Sdr. AL menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya. Uang tersebut diduga diterima untuk mengganti keperluan selama pengurusan pembuatan peraturan. Selain itu, Sdr. AL juga meminta pasokan kebutuhan material tertentu dalam proyek pembangunan pasar tersebut.

Pasal yang Dikenakan

Tim penyidik Kejati Jabar mengenakan pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 b Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, serta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Humas)

By frans

2 thoughts on “Kejati Jabar Tetapkan Penjabat Bupati Kabupaten Bandung Barat Tersangka Korupsi Pasar di Majalengka”
  1. I like what you guys are up too. Such smart work and reporting! Carry on the excellent works guys I’ve incorporated you guys to my blogroll. I think it will improve the value of my web site :).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *