Penyelesaian Jalan Tol Becakayu: Kesepakatan Pindah Makam di Desa Setiadarma dan Lambangsari

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita buat surat ke bapak Bupati melalui dinas terkait yang membuatkan surat yang ditandatangani Bupati untuk ke Kementerian PUPR gitu. Jadi tinggal menunggu surat rekomendasi dari bapak Bupati,” pungkas Sopyan Hadi.
Proses Koordinasi dan Kesepakatan Antara Desa

Dalam proses pembangunan jalan tol Becakayu, koordinasi antara Desa Setiadarma dan Lambangsari memegang peran penting, terutama terkait dengan pemindahan makam yang berada di jalur pembangunan. Kesepakatan antara kedua desa ini tidak hanya merupakan langkah administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama untuk mencapai solusi yang memuaskan semua pihak yang terlibat.

Langkah awal yang krusial dalam proses ini adalah penandatanganan kesepakatan antara perwakilan Desa Setiadarma dan Lambangsari. Kesepakatan ini melibatkan persetujuan resmi yang didokumentasikan dalam berita acara. Berita acara tersebut mencakup semua detail yang relevan, termasuk lokasi baru untuk pemindahan makam dan persetujuan dari nadzir yang memiliki hak waqaf atas tanah makam tersebut. Nadzir, sebagai pengelola tanah waqaf, memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan persetujuan ini, memastikan bahwa pemindahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama.

Koordinasi yang baik antara kedua desa juga diperlukan untuk menghindari miskomunikasi yang dapat menghambat proses pembangunan jalan tol. Melalui pertemuan reguler dan dialog terbuka, perwakilan dari kedua desa dapat memastikan bahwa semua pihak merasa nyaman dengan keputusan yang diambil. Kesepakatan yang dicapai menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya, termasuk pelaksanaan teknis pemindahan makam dan penyediaan fasilitas pendukung di lokasi baru.

Pandangan dari Camat Tambun Selatan, Sopyan Hadi, juga memberikan perspektif penting dalam proses ini. “Jadi kalau yang jalan tol Becakayu mungkin selesaikan dulu yang di Jatiandang karena kaitan yang makamnya. Ya itu kan harus disepakati dan ditandatangani oleh kedua pihak antara desa Lambangsari dan Setiadarma,” ujar Sopyan Hadi Camat Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Rabu (29/5/2024) Siang.

Dalam proses penyelesaian jalan tol Becakayu, lanjut Sofyan, usulan ganti rugi menjadi salah satu topik utama yang didiskusikan. Sejumlah warga minta ganti rugi dalam bentuk lahan pengganti, sementara yang lain lebih memilih kompensasi uang tunai. Beberapa warga menginginkan agar lokasi makam pengganti berada di desa mereka masing-masing. Hal ini menimbulkan tantangan, mengingat ketersediaan lahan kosong yang cocok untuk dijadikan makam pengganti cukup terbatas. “Saya sih kalau lokasinya masih disini (Tambun Selatan) misalnya di lokasi tersebut ada lahan pengganti, saya sih setuju aja. Ya mungkin deket makam yang ada, itu kan ada lahan kosong. Bisa gak di situ juga. Kan gitu alternatifnya,” tuturnya.

Sopyan lebih setuju dengan ganti rugi dalam bentuk lahan daripada kompensasi uang. “Kalau saya sih bahasanya setuju jangan minta diganti uang. Diganti lahan aja kedua pihak itu. Kalau mau dijadikan satu ya mangga, kalau mau dijadikan dua ya terserah lah. Kalau saya sih penginnya terima konci. Jangan kita yang belanja. Biar orang kementerian yang belanja lahannya. Kita mah udah jadi tinggal terima bersih. Biar tidak ada masalah dan miskomunikasi dan lain-lain gitu maksudnya,” tegas Sopyan Hadi.

Selain itu, terkait jalan yang di pinggir Kalimalang, itu mudah-mudahan nanti dikerjakan oleh PJT. “Jalan alternatif untuk masuk ke pintu tol Grand Wisata ini bahkan sudah di cek PJT dan Kementerian PUPR. Tadi saya dapat kiriman surat dari Kementerian PUPR bahwa harus ada rekomendasi dari Bupati melalui dinas terkait untuk kemudian dibuat surat permohonan ke Kementerian PUPR agar jalan itu bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita buat surat ke bapak Bupati melalui dinas terkait. Jadi tinggal menunggu surat rekomendasi dari bapak Bupati,” pungkasnya.

(Redaksi)

By frans

2 thoughts on “Penyelesaian Jalan Tol Becakayu: Kesepakatan Pindah Makam di Desa Setiadarma dan Lambangsari”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *