Bekasi – Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) nomor 10/mou.knd/5/2024 dan nomor 0001/mou-ltm pcnu bks-knd/v/2024 tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan Komisi Nasional Disabilitas RI pada (3/5/2024) lalu, Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) Kabupaten Bekasi Pengurus cabang Nahdlatul Ulama kembali melakukan MoU dengan tenaga pendamping profesional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) Kabupaten Bekasi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan pada Jumat, 17 Mei 2024, di Hotel Grand Cikarang menjadi momentum penting dalam upaya penguatan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua LTMNU Kabupaten Bekasi Kiai Drs. Syarifuddin MD, bersama jajaran pengurus yakni H Gatot, Syamsudin, Rafieq, Wahyudin, Mufti Londo, dan Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, KH. Atok Romli, M.Si. Sedangkan pihak tenaga pendamping profesional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) Kabupaten Bekasi, hadir Wahyu Apiudin Sadeli, SH., MH.
“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah Bekasi dalam mengimplementasikan program-program yang mendukung inklusi sosial bagi penyandang disabilitas. MoU ini bukan hanya sekadar perjanjian formal, tetapi sebuah deklarasi niat yang kuat untuk menciptakan perubahan nyata bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua LTMNU Kabupaten Bekasi Kiai Drs. Syarifuddin MD, usai acara.
“Dengan adanya tenaga pendamping profesional dari Kementerian Desa, diharapkan program-program yang dirancang dapat lebih efektif dan tepat sasaran. Kerjasama ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas,” tambahnya.
“Tujuan utama dari MoU ini adalah untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan akses yang lebih baik terhadap berbagai layanan dan peluang yang ada. Dengan demikian, mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya maupun peribadatan beragama di wilayah Bekasi. Dengan adanya MoU ini, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” imbuh Syamsudin memungkasi.
(Bambang)